Sistem Informasi Kesehatan
Minggu, 04 Januari 2015
Sabtu, 20 Desember 2014
SIK (SIM RS)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2013
TENTANG
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
A. Latar Belakang
Dalam menjalankan fungsi pembinaan upaya kesehatan, Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan membutuhkan informasi yang handal, tepat, cepat dan terbarukan (up to date) untuk mendukung proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan secara tepat.
Sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan, Rumah Sakit sering mengalami kesulitan dalam pengelolaan informasi baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal. sehingga perlu diupayakan peningkatan pengelolaan informasi yang efisien, cepat, mudah, akurat, murah, aman, terpadu dan akuntabel. Salah satu bentuk penerapannya melalui sistem pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui penggunaan sistem Sistem Informasi berbasis komputer. Pesatnya kemajuan teknologi di bidang informasi telah melahirkan perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini, peran dan fungsi pelayanan data dan informasi yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit sebagai salah satu unit kerja pengelola data dan Informasi dituntut untuk mampu melakukan berbagai penyesuaian dan perubahan. Sistem Informasi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan data
dan informasi dengan lebih produktif, transparan, tertib, cepat, mudah, akurat, terpadu, aman dan efisien, khususnya membantu dalam memperlancar dan mempermudah pembentukan kebijakan dalam meningkatkan sistem pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang penyelenggaraan Rumah Sakit di Indonesia.
Banyak Rumah Sakit yang telah berupaya untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi, namun sebagian mengalami
kegagalan, dan sebagian Rumah Sakit memilih untuk melakukan kerjasama operasional (outsourcing) dengan biaya yang relatif besar yang pada akhirnya ikut membebani biaya kesehatan bagi pasien/masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan memandang perlunya membangun kerangka acuan kerja (framework) dan perangkat lunak (software) aplikasi sistem informasi Rumah Sakit yang bersifat sumber terbuka umum (open source generic) untuk Rumah Sakit di Indonesia. Dengan adanya software aplikasi open source generik ini diharapkan Rumah Sakit di Indonesia dapat menggunakan, mengembangkan, mengimplementasi dan memelihara sendiri. Sehingga akan terdapat keseragaman data yang dikirim kepada Kementerian Kesehatan.
B. STRATEGI
Tata kelola sistem informasi yang baik harus selaras dengan fungsi, visi, misi dan strategi organisasi. Secara generik fungsi Rumah Sakit (menurut WHO tahun 1957), memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, Rumah Sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial. Rumah sakit juga merupakan pusat pelayanan rujukan medik spsialistik dan sub spesialistik dengan fungsi utama menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitasi pasien).
Dengan demikian secara umum sistem informasi Rumah Sakit harus selaras dengan bisnis utama (core bussines) dari Rumah Sakit itu sendiri, terutama untuk informasi riwayat kesehatan pasien atau rekam medis (tentang indentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien), informasi kegiatan operasional (termasuk informasi sumber daya manusia, material, alat kesehatan, penelitian serta bank data.
Keberhasilan implementasi sistem informasi bukan hanya ditentukan oleh teknologi informasi tetapi juga oleh faktor lain, seperti proses bisnis, perubahan manajemen, tata kelola IT dan lain-lainnya. Karena itu bukan hanya teknologi tetapi juga kerangka kerja secara komprehensif sistem informasi Rumah Sakit.
C. PROSES BISNIS
1. Pelayanan Utama (Front Office)
Setiap Rumah Sakit memiliki prosedur yang unik (berbeda satu dengan lainnya), tetapi secara umum/generik memiliki prosedur pelayanan terintegrasi yang sama yaitu proses pendaftaran, proses rawat (jalan atau inap) dan proses pulang . Data yang dimasukan pada proses rawat akan digunakan pada proses rawat dan pulang. Selama proses perawatan, pasien akan menggunakan sumber daya, mendapat layanan dan tindakan dari unit-unit seperti farmasi, laboratorium, radiologi, gizi, bedah invasive, diagnostic non invasive dan lainnya.
2. Pelayanan Administratif (Back-Office)
Rumah Sakit merupakan unit yang mengelola sumber daya fisik (manusia, uang, mesin/alat kesehatan/aset, material seperti obat, reagen, alat tulis kantor, barang habis pakai dan sejenisnya). Walaupun proses bisnis setiap Rumah Sakit unik tapi tetap terdapat proses umum, diantaranya perencanaan, pembelian/pengadaan, pemeliharaan stok/inventory, pengelolaan Aset pengelolaan SDM, pengelolaan uang (hutang, piutang, kas, buku besar dan lainnya).
D. ARSITEKTUR INFRASTRUKTUR
Kebutuhan infrastruktur jaringan komputer kedepan bukan hanya untuk kebutuhan Sistem informasi RS saja, tetapi juga harus mampu digunakan untuk berbagai hal, seperti jalur telepon IP, CCTV, Intelegent Building, Medical Equipment dan lain-lain.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, maka infrastruktur jaringan
komunikasi data yang disyaratkan adalah:
1. meningkatkan unjuk kerja dan memudahkan untuk melakukan
2. membatasi broadcase domain pada jaringan, duplikasi IP address
3. memiliki jalur backbone fiber optik dan backup yang berbeda
4. Memanfaatkan peralatan aktif yang ada, baik untuk melengkapi manajemen lalu lintas data pada jaringan komputer, seperti
utilisasi, segmentasi jaringan, dan security.
5. dianjurkan pemasangan oleh vendor jaringan yang tersertifikasi
6. dokumentasi sistem jaringan lengkap (perkabelan, konfigurasi, uji
7. mengingat penggunaan jaringan yang komplek kedepan, maka
(baik perkabelan maupun perangkat aktif).
Perangkat aktif mengharuskan pengelolaan bertingkat, seperti adanya:
a. core switch yang merupakan device vital dalam local area network di Rumah Sakit dimana core switch ini sebagai bacbone lan dan sentral switch yang berperan dalam prosessing semua paket dengan memproses atau men-switch
traffic secepat mungkin).
b. distribution switch yang merupakan suatu device antara untuk keperluan pendistribusian akses antar core switch dengan access switch pada masing-masing gedung, dimana antara sebaiknya distribution switch dan core switch
terhubung melalui fiber optic.
c. acces switch yang merupakan suatu device yang menyediakan user port untuk akses ke network.
E. ARSITEKTUR DATA
Untuk menghindari pulau-pulau aplikasi dan memudahkan Kementerian Kesehatan mengolah data yang homogen, maka perlu dibuat arsitektur data yang baik, untuk mengakomodir kebutuhan informasi para pengguna. Beberapa aspek harus diperhatikan dalam membangun arsitektur data:
1. Kodefikasi
2. Mapping
3. Standar pertukaran data antar aplikasi
4. Database
F. ARSITEKTUR APLIKASI
Penjelasan Variabel Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
1. Variabel Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
a. Pendaftaran
1) Pendaftaran
• Pendaftaran Melalui Telepon
• Pendaftaran Bayi Baru Lahir
2) Daftar Data Pasien
3) Daftar Kunjungan Pasien
4) Asuransi
b. Pembayaran
1) Bill Rawat Jalan
2) Deposit Rawat Inap
3) Bill Rawat Inap
4) Depo Rawat Jalan
5) Gizi Rawat Jalan
6) Laporan
c. Laboratorium
1) Daftar Order Lab
2) Daftar Pemeriksaan Lab
3) Hasil Pemeriksaan Lab
4) Daftar Aps
5) Daftar Pasien Rawat Inap
6) Daftar Pasien Rawat Jalan
7) Sisipan
8) Laporan
d. Radiologi
1) Daftar Order Radiologi
2) Daftar Pemeriksaan Radiologi
3) Daftar Aps
4) Daftar Pasien Rawat Inap
5) Daftar Pasien Rawat Jalan
6) Laporan
e. Rawat Inap
1) Daftar Pasien Rawat Inap
2) Permintaan Makan
3) Data Kamar
4) Pencarian Pasien
5) Laporan
6) Farmasi dan Logistik
7) Master
f. Kamar Operasi
1) Daftar Operasi
2) Daftar Rencana Operasi
3) Laporan
4) Farmasi dan Logistik
g. Dalam
1) Daftar Kunjungan Pasien
2) Diagnosa dan terapi
3) Anamnesa dengan pola
4) Order radiologi
5) Order lab
6) Order kamar operasi
7) Status pembayaran
8) Riwayat pasien
9) Laporan
1. Front Office
A. Antrian Registrasi
B. Modul Appointment
C. Registrasi
D. Pelayanan Informasi
E. Pengaduan
F. Panel Informasi Publik
A. Bagian Front Office , yang meliputi:
1) Unit Customer Service (pusat informasi)
2) Unit pendaftaran pasien rawat inap
3) Unit pendaftaran pasien rawat jalan
4) Unit pendaftaran pasien rawat darurat
5) Unit pendaftaran pasien di Unit Penunjang
B. Bagian Back Office, yang meliputi :
1) Medical record (unit rekam medik pusat)
2) Akuntansi keuangan (termasuk UKPPK/Klaim pihak ketiga)
3) Remunerasi (jasa pelayanan dan jasa dokter)
4) Mobilisasi dana (general cashier)
5) Unit binatu dan sterilisasi
6) Inventory medik dan non medik
7) Kepegawaian dan penggajian
8) Unit pemeliharaan sarana medik
9) Unit PDE / SIMRS, yang meliputi fungsi2:
a. Pusat konsultasi (Help Desk)
b. Trainer / Supervisor Data
c. Network Operation Centre
d. Administrasi server (Administrator)
e. Manajemen Data
A.Pengembangan SIMRS Dengan model Three Tier dan Berbasis Centralize
Aplikasi SIMRS disarankan menggunakan model Three tier distribution application. Hal ini berarti application logic terbagi menjadi beberapa komponen tergantung fungsinya dan terpasang dalam beberapa mesin yang berbeda tergantung pada tier mana Services Environment komponen tersebut diperlukan(lihat Gambar Konsep sistem aplikasi dan basis data Three Tier).
Teknologi Three Tier dipilih dalam pengembangan SIMRS ini, karena keunggulannya sebagai berikut :
§Kemudahan deployment
Deployment software hanya perlu dilakukan di masing masing tier, tidak perlu semua PC yang digunakan untuk mengakses aplikasi.
§Kemudahan maintenance
Bug fixing dan updates hanya berpengaruh pada server sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien.
§Kemudahan akses aplikasi
Aplikasi dapat diakses dari PC client manapun yang terhubung dengan jaringan LAN (Local Area Network).
§Investasi infrastruktur lebih kecil
Dengan teknologi thin client ini, pihak IT tidak perlu investasi PC client dengan spesifikasi tinggi untuk dapat mengakses aplikasi.
2.DEPLOYMENT APLIKASI
1.Komponen-komponen presentasi
Disebar pada tier 1 (aplikasi client). Aplikasi client biasanya berupa aplikasi yang memiliki kemampuan-kemampuan interpretasi kode-kode tampilan yang dikirimkan oleh server aplikasi menjadi objek-objek grafik.
2.Komponen-komponen logika aplikasi. Disebar pada tier 2(server aplikasi). Server aplikasi bertanggung jawab mengelola komponen-komponen logika aplikasi dan kode-kode presentasi yang akan ditampilkan di aplikasi client.
3.Komponen-komponen manajemen basisdata. disebar pada tier 3 (server basisdata). Penyebaran padaplatform fisik, sangat tergantung pada platform fisik yang tersedia, dan dapat divariasikan sesuai dengan apa yang ingin ditonjolkan.
1.Pembangunan Instrastruktur Pusat Jaringan Komunikasi
Beberapa hardware dan software yang diperlukan dalam pembangunan IT Infrastruktur untuk menunjang aplikasi di atas adalah sebagi berikut :
a.Perangkat Keras Komputer dan Server
Yaitu menambahkan beberapa komputer server sebagai berikut :
a.Komputer Server Aplikasi.
b.Komputer Server antivirus dan SMS engine.
c.Komputer Server internet proxy.
d.Komputer Web Server di co-location.
e.Komputer DB Server backup di co-location.
f.Internet Router.
b.Perangkat Keras untuk Data Center dan Jaringan LAN/WAN (Hardware)
Pembangunan Data Operation Center atau Pusat Operasional Jaringan dengan equipment pendukung seperti :
a.Rise Floor / Karpet di lantai.
b.Door lock dan Access Control.
c.Rack Server dan Network Equipments sebagai berikut :
Exhaust Fan,
Power Outlet,
Stabilizer Kit,
Grounding Kit.
d.Structure Wiring Management.
e.Uninterruptible Power Supply (UPS).
https://id.scribd.com/doc/250020091/SIK-2I
Rabu, 12 November 2014
Kategori Website Berdasarkan Fungsi dan Kegunaan
Kategori Website Berdasarkan Fungsi dan Kegunaan
Website di kategorikan berdasarkan fungsi dan kegunaan :
1. Website Personal, yaitu situs yang digunakan untuk
menceritakan tentang biografi diri, pengalaman pribadi, dsb (contoh : Blog
Pribadi)
2. Website Komersial (Company Profile / Online Shop, biasa
menggunakan .com, .co.id, dsb), yaitu situs yang dipakai untuk menunjukkan
produk dan jasa suatu perusahaan, atau juga dapat melakukan transaksi penjualan
online (dengan sistem shopping cart system)
3. Website Instansi/ Pemerintahan (di Indonesia menggunakan
.gov.id), situs jenis ini hanya boleh dipakai untuk keperluan website
pemerintahan yang resmi.
4. Website Non-Profit (biasanya menggunakan .org, .edu, dll),
website jenis-jenis ini biasanya digunakan hanya untuk yayasan, sekolahan, dsb
Berdasarkan keberadaan content management system (CMS) yang
ada padanya :
1. Website Statis (Static Website)
yaitu situs web yang langsung ditulis dalam bentuk HTML dan
berbentuk sederhana seperti web design classic, desain website 5 (lima)
halaman, website brosur produk dan jasa.
2. Website Dinamis (Dynamic Website)
yaitu situs web yang ditulis dalam bentuk bahasa pemrograman
dan database, seperti PHP, ASP, Javascript, Ajax, jQuery, MySQL. Dalam
perkembangannya web dinamis menggunakan CMS sebagai back-end untuk
administrator web tersebut. Salah satu yang paling terkenal karena sangat SEO
Friendly adalah WordPress. Website dengan program WordPress sangat handal
sekali untuk dipakai sebagai website dinamis karena kecepatan dan struktur
front end yang Google Friendly. Membuat website dengan wordpress sangat mudah
dan cepat untuk dipelajari. Adapun CMS lain adalah Joomla, Drupal, dll.
Selasa, 14 Oktober 2014
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program
baru yang harus terus disosialisasikan, BPJS Kesehatan sudah delapan bulan
berjalan, namun masih banyak ditemui permasalahan-permasalahan, Permasalahan
BPJS Kesehatan saat ini adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami cara
proses pendaftaran sebagai calon peserta BPJS, tantangan BPJS Kesehatan hingga
tahun 2019 adalah finansial, Sumber Daya Manusia, dan logistic.
Bulan maret-mei sebanyak 18,8 juta lebih warga Provinsi Jawa
Barat tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Peserta BPJS itu berasal dari semua kalangan, tidak hanya PNS, TNI dan Polri,
akan tetapi juga pekerja mandiri. Saat ini sekitar 43% penduduk Jawa Barat
sudah tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan di
Jawa Barat hingga akhir Juli 2014 sebanyak 19 juta lebih peserta dan
diantaranya terdapat 1,7 juta jiwa pekerja swasta, Target Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Barat untuk tahun 2014
telah terpenuhi bahkan terlampaui, karena hingga akhir Juli 2014 peserta BPJS
Kesehatan di Jabar mencapai 19.260.670 juta orang. seluruh peserta dilayani
melalui 1.989 fasilitas kesehatan primer dan 191 rumah sakit sebagai fasilitas
kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Masyarakat semakin menyadari betapa pentingnya jaminan
kesehatan. Terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan
juga bersyukur karena hingga saat ini banyak yang masuk dan terlayani dengan
baik. Seiring dengan itu, jumlah pusat layanan kesehatan juga bertambah. terus
mengkampanyekan PHBS hasilnya derajat kesehatan masyarakat juga meningkat. Hal
ini menunjukan program yang berasal dari pemerintah berjalan dengan baik.
sumber :
http://diskes.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/53
http://arcom.co.id/2014/08/target-peserta-bpjs-kesehatan-di-jawa-barat-terpenuhi/
http://www.klik-galamedia.com/2014-08-23/di-jabar-kepesertaan-bpjs-kesehatan-capai-target
http://www.pikiran-rakyat.com/node/280794
Selasa, 07 Oktober 2014
Info Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
Info Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada diluar kekuasaannya.Berdasarkan Deklarasi tersebut, pasca Perang Dunia II beberapanegara mengambil inisiatif untuk mengembangkan jaminan sosial,antara lain jaminan kesehatan bagi semua penduduk (Universal HealthCoverage). Dalam sidang ke58 tahun 2005 di Jenewa,World HealthAssembly(WHA) menggaris bawahi perlunya pengembangan sistempembiayaan kesehatan yang menjamin tersedianya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan kepada mereka terhadap risiko keuangan. WHA ke58 mengeluarkan resolusi yang menyatakan, pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan melalui Universal Health Coverage diselenggarakan melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial. WHA juga menyarankan kepada WHO agar mendorong negara-negara anggota untuk mengevaluasi dampak perubahan sistem pembiayaan kesehatan terhadap pelayanan kesehatan ketika mereka bergerak menuju Universal Health Coverage. Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi-bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali. Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). Mendukung pelaksanaan tersebut, Kementerian Kesehatan memberikan prioritas kepada jaminan kesehatan dalam reformasi kesehatan. Kementerian Kesehatan tengah mengupayakan suatu regulasi berupa Peraturan Menteri, yang akan menjadi payung hukum untuk mengatur antara lain pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Peraturan Menteri juga akan mengatur jenis dan plafon harga alat bantu kesehatan dan pelayanan obat dan bahan medis habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional JKN 2014 dijalankan oleh Pemerintah Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2014. Program JKN ini adalah merupakan salah satu program khusus yang berasal dari Pemerintah Indonesia yang akan membawa angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat dan rakyat Indonesia. Dan tentunya tujuan serta manfaat dari program ini adalah bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Nasional JKN ini adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dan BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Seperti yang telah kita kenal bahwa jaminan asuransi kesehatan adalah seperti halnya PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang kesemuanya itu masuk dalam bagian jaminan asuransi kesehatan di Indonesia belum termasuk yang swasta.
Semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN termasuk warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dan wajib membayar iuran kepada BPJS, bagi yang tidak mampu iuran dibayarkan pemerintah (PBI) yang pesertanya ditetapkan pemerintah. Konsep iuran BPJS bagi pekerja maupun PNS adalah 3 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 2 persen ditanggung pekerja itu sendiri, sehingga totalnya 5 persen berdasarkan upah.


Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional JKN 2014 dijalankan oleh Pemerintah Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2014. Program JKN ini adalah merupakan salah satu program khusus yang berasal dari Pemerintah Indonesia yang akan membawa angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat dan rakyat Indonesia. Dan tentunya tujuan serta manfaat dari program ini adalah bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Nasional JKN ini adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dan BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Seperti yang telah kita kenal bahwa jaminan asuransi kesehatan adalah seperti halnya PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang kesemuanya itu masuk dalam bagian jaminan asuransi kesehatan di Indonesia belum termasuk yang swasta.
Semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN termasuk warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dan wajib membayar iuran kepada BPJS, bagi yang tidak mampu iuran dibayarkan pemerintah (PBI) yang pesertanya ditetapkan pemerintah. Konsep iuran BPJS bagi pekerja maupun PNS adalah 3 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 2 persen ditanggung pekerja itu sendiri, sehingga totalnya 5 persen berdasarkan upah.

Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004.
Tujuan JKN agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau.
§ Hak : mendapatkan kartu peserta & pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
§ Fasilitas pelayanan tingkat pertama antara lain : puskesmas, klinik swasta, dokter praktek, klinik TNI/POLRI yang bekerja sama dengan BPJS.
§ Dan apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dgn BPJS.
§ Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah :penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi & akomodasi layanan rawat inap.
§ Kewajiban: membayar iuran & melapor kepada BPJS kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.
§ JKN wajib bagi setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
§ Manfaat JKN mencakup pelayanan kesehatan berupa penyuluhan, pencegahan, pengobatan & pemulihan kesehatan termasuk obat & bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
§ Peserta JKN yaitu pekerja penerima upah: orang yang bekerja & menerima upah rutin : PNS,TNI/ POLRI, Pegawai Swasta.
§ Pekerja bukan penerima upah: pekerja usaha mandiri/wiraswasta. Besar iurannya per orang/bulan. Penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin atau tidak mampu dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Tujuan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
· Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
· Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.
· Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
· Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan keluhan penyakit.
· Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
Seperti beberapa negara maju lainnya, Indonesia akan menerapkan JKN dengan sistem asuransi sosial. “Semakin banyak orang yang ikut JKN, semakin banyak orang yang akan menanggung biaya kesehatan,” kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementrian Kesehatan, Usman Sumantri di Jakarta (22/8/13).
Pada 2014 nanti, JKN baru mencakup pegawai negeri, anggota TNI/Polri, serta penduduk miskin dan tidak mampu. Ditargetkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah masuk dalam kepesertaan JKN.
JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS kesehatan yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI yang terdiri dari para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, juga pekerja mandiri).
Dasar Hukum JKN.
Yang menjadi dasar landasan dan dasar hukum dari jaminan kesehatan nasional ini adalah Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), Undang- undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), PP No 101/ 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), Perpres No 12 / 2103 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Roadmap JKN, Rencana aksi pengembangan pelayanan kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS.
Prosedur pendaftaran JKN bagi pekerja mandiri.
Pendaftaran dapat langsung mendatangi BPJS terdekat dengan menyiapkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan pas foto berwarna 3×4 (2 lembar). Di BPJS nanti diminta mengisi formulir dan diberikan nomor pendaftaran. Setelah itu, calon peserta JKN bisa membayar premi melalui kantor pos atau setor tunai di ATM BNI, BRI, dan Mandiri. Setelah membayar, nomor pendaftaran baru ditukar menjadi kartu keanggotaan. Dan premi selanjutnya, dapat secara rutin dibayarkan tiap bulan.
Selain pendaftaran melalui BPJS terdekat, pendaftaran JKN bisa melalui bank BNI, BRI dan Mandiri yang bekerjasama dengan BPJS.
- BRI Roxymas Jakarta
Pendaftaran bisa melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. Berikut beberapa prosedur yang perlu diperhatikan oleh calon peserta:
1. Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar kepesertaan BPJS-Kesehatan secara online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
- Alamat e-mail dan nomor ponsel yang bisa dihubungi
2. Calon Peserta mengisi isian secara lengkap (Nama, tanggal lahir, alamat, e-mail, dan lain-lain)
Besaran iuran adalah sesuai dengan kelas perawatan yang Anda pilih, yaitu:
- Kelas III = Rp. 25.500/Bulan
- Kelas II = Rp. 42.500/Bulan
- Kelas I = Rp. 59.500/Bulan
3. Setelah menyimpan data, sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi Nomor Registrasi ke alamat e-mail sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta.
4. Calon peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
5. Kelengkapan dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Pasfoto berwarna 3×4 cm (2 lembar)
- Formulir Pendaftaran (bisa Anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
- Lembar Virtual Account (bisa Anda dapatkan setelah proses aktivasi pendaftaran)
Prosedur pelayanan JKN adalah sebagai berikut:
§ Peserta akan mendapatkan pelayanan pertama difasilitas pelayanan kesehatan tingkat I (puskesmas,klinik swasta,dokter praktek, klinik TNI/POLRI yg bekerja sama dengn BPJS.
§ Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai sistim rujukan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
§ Peserta boleh langsung ke RS yang bekerja sama dengan BPJS apabila dalam kondisi gawat darurat.
§ Ikut JKN mulai 01 januari 2014, jangan tunggu sakit menyerang ….!
§ JKN diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN:
1. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
2. Pelayanan tidak sesuai indikasi medis atau untuk tujuan estetika
3. Pelayanan pengobatan alternatif
4. Pelayanan untuk mendapatkan keturunan
5. Pelayanan berobat ke luar negeri untuk tujuan estetika
6.Pelayanan untuk gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri (bunuh diri/narkoba).
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Kesehatan diantaranya dalam pembiayaan operasional fasilitas kesehatan akan dibiayai dari hasil pendanaan jaminan kesehatan, namun pada masa transisi untuk fasilitas sistem pelayanan kesehatan daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari pemerintah daerah.
Sedangkan ASKES yang dibawahi pusat akan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Kementerian Kesehatan (pusat) akan fokus pada pengaturan termasuk pedoman, standar-standar dan penyeimbang anggaran berdasarkan fiskal daerah.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan juga semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia.
sumber :
http://diskes.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/53
http://askep-net.blogspot.com/2013/08/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn.html
http://pengetahuanumum.net/indonesia/pemerintahan/jaminan-kesehatan-nasional-jkn/
http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004.
Tujuan JKN agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau.
§ Hak : mendapatkan kartu peserta & pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
§ Fasilitas pelayanan tingkat pertama antara lain : puskesmas, klinik swasta, dokter praktek, klinik TNI/POLRI yang bekerja sama dengan BPJS.
§ Dan apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dgn BPJS.
§ Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah :penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi & akomodasi layanan rawat inap.
§ Kewajiban: membayar iuran & melapor kepada BPJS kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.
§ JKN wajib bagi setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
§ Manfaat JKN mencakup pelayanan kesehatan berupa penyuluhan, pencegahan, pengobatan & pemulihan kesehatan termasuk obat & bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
§ Peserta JKN yaitu pekerja penerima upah: orang yang bekerja & menerima upah rutin : PNS,TNI/ POLRI, Pegawai Swasta.
§ Pekerja bukan penerima upah: pekerja usaha mandiri/wiraswasta. Besar iurannya per orang/bulan. Penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin atau tidak mampu dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Tujuan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
· Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
· Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.
· Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
· Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan keluhan penyakit.
· Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
Seperti beberapa negara maju lainnya, Indonesia akan menerapkan JKN dengan sistem asuransi sosial. “Semakin banyak orang yang ikut JKN, semakin banyak orang yang akan menanggung biaya kesehatan,” kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementrian Kesehatan, Usman Sumantri di Jakarta (22/8/13).
Pada 2014 nanti, JKN baru mencakup pegawai negeri, anggota TNI/Polri, serta penduduk miskin dan tidak mampu. Ditargetkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah masuk dalam kepesertaan JKN.
JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS kesehatan yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI yang terdiri dari para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, juga pekerja mandiri).
Dasar Hukum JKN.
Yang menjadi dasar landasan dan dasar hukum dari jaminan kesehatan nasional ini adalah Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), Undang- undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), PP No 101/ 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), Perpres No 12 / 2103 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Roadmap JKN, Rencana aksi pengembangan pelayanan kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS.
Prosedur pendaftaran JKN bagi pekerja mandiri.
Pendaftaran dapat langsung mendatangi BPJS terdekat dengan menyiapkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan pas foto berwarna 3×4 (2 lembar). Di BPJS nanti diminta mengisi formulir dan diberikan nomor pendaftaran. Setelah itu, calon peserta JKN bisa membayar premi melalui kantor pos atau setor tunai di ATM BNI, BRI, dan Mandiri. Setelah membayar, nomor pendaftaran baru ditukar menjadi kartu keanggotaan. Dan premi selanjutnya, dapat secara rutin dibayarkan tiap bulan.
Selain pendaftaran melalui BPJS terdekat, pendaftaran JKN bisa melalui bank BNI, BRI dan Mandiri yang bekerjasama dengan BPJS.
- BRI Roxymas Jakarta
Pendaftaran bisa melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. Berikut beberapa prosedur yang perlu diperhatikan oleh calon peserta:
1. Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar kepesertaan BPJS-Kesehatan secara online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
- Alamat e-mail dan nomor ponsel yang bisa dihubungi
2. Calon Peserta mengisi isian secara lengkap (Nama, tanggal lahir, alamat, e-mail, dan lain-lain)
Besaran iuran adalah sesuai dengan kelas perawatan yang Anda pilih, yaitu:
- Kelas III = Rp. 25.500/Bulan
- Kelas II = Rp. 42.500/Bulan
- Kelas I = Rp. 59.500/Bulan
3. Setelah menyimpan data, sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi Nomor Registrasi ke alamat e-mail sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta.
4. Calon peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
5. Kelengkapan dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Pasfoto berwarna 3×4 cm (2 lembar)
- Formulir Pendaftaran (bisa Anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
- Lembar Virtual Account (bisa Anda dapatkan setelah proses aktivasi pendaftaran)
Prosedur pelayanan JKN adalah sebagai berikut:
§ Peserta akan mendapatkan pelayanan pertama difasilitas pelayanan kesehatan tingkat I (puskesmas,klinik swasta,dokter praktek, klinik TNI/POLRI yg bekerja sama dengn BPJS.
§ Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai sistim rujukan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
§ Peserta boleh langsung ke RS yang bekerja sama dengan BPJS apabila dalam kondisi gawat darurat.
§ Ikut JKN mulai 01 januari 2014, jangan tunggu sakit menyerang ….!
§ JKN diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN:
1. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
2. Pelayanan tidak sesuai indikasi medis atau untuk tujuan estetika
3. Pelayanan pengobatan alternatif
4. Pelayanan untuk mendapatkan keturunan
5. Pelayanan berobat ke luar negeri untuk tujuan estetika
6.Pelayanan untuk gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri (bunuh diri/narkoba).
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Kesehatan diantaranya dalam pembiayaan operasional fasilitas kesehatan akan dibiayai dari hasil pendanaan jaminan kesehatan, namun pada masa transisi untuk fasilitas sistem pelayanan kesehatan daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari pemerintah daerah.
Sedangkan ASKES yang dibawahi pusat akan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Kementerian Kesehatan (pusat) akan fokus pada pengaturan termasuk pedoman, standar-standar dan penyeimbang anggaran berdasarkan fiskal daerah.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan juga semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia.
sumber :
http://diskes.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/53
http://askep-net.blogspot.com/2013/08/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn.html
http://pengetahuanumum.net/indonesia/pemerintahan/jaminan-kesehatan-nasional-jkn/
http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf
Minggu, 14 September 2014
Sistem Informasi Kesehatan
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah suatu sistem
pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara
sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Peraturan perundang undangan
yang menyebutkan sistem informasi kesehatan adalah Kepmenkes Nomor
004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang
kesehatan dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang petunjuk
pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan
kabupaten/kota.Suatu sistem informasi terdiri dari data, manusia dan proses
serta kombinasi perangkat keras, perangkat lunak dan teknologi komunikasi.
Penggunaan informasi terdiri dari 3 tahap yaitu pemasukan data, pemerosesan, dan
pengeluaran informasi.
Begitu banyak manfaat Sistem Informasi Kesehatan yang dapat
membantu para pengelola program kesehatan, pengambil kebijakan dan keputusan
pelaksanaan di semua jenjang administrasi (kabupaten atau kota, provinsi dan
pusat) dan sistem dalam hal berikut :
1. Mendukung manajemen kesehatan
2. Mengidentifikasi masalah dan
kebutuhan
3. Mengintervensi masalah
kesehatan berdasarkan prioritas
4. Pembuatan keputusan dan
pengambilan kebijakan kesehatan berdasarkan bukti
5. Mengalokasikan sumber daya
secara optimal
6. Membantu peningkatan
efektivitas dan efisiensi
7. Membantu penilaian
transparansi
Peranan
sistem informasi kesehatan
Menurut WHO ada 6 komponen sistem
kesehatan :
1. Service
delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
2. Medical
product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan)
3. Health
worksforce (tenaga medis)
4. Health
system financing (sistem pembiayaan kesehatan)
5. Health
information system (sistem informasi kesehatan)
6. Leadership
and governance (kepemimpinan dan pemerintah)
Adapun subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, yaitu:
1. Upaya
kesehatan
2. Penelitian
dan pengembangan kesehatan
3. Pembiayaan
kesehatan
4. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan
5. Sediaan
farmasi, alat kesehatan dan makanan
6. Manajemen,
informasi, dan regulasi kesehatan
Ruang lingkup Aplikasi Sistem Informasi Kesehatan ini
antara lain sebagai berikut:
1. Registrasi Pasien, yang mencatat
data/status pasien untuk memudahkan pengidentifikasian maupun pembuatan statistik
dari pasien masuk sampai keluar. Modul ini meliputi pendaftaran pasien baru/lama,
pendaftaran rawat inap/jalan, dan info kamar rawat inap.
2. Rawat Jalan/Poliklinik yang
tersedia di rumah sakit, seperti: penyakit dalam, bedah, anak, obstetri dan ginekologi,
KB, syaraf, jiwa, THT, mata, gigi dan mulut, kardiologi, radiologi, bedah
orthopedi, paru-paru, umum, UGD, dan lain-lain sesuai kebutuhan. Modul ini juga
mencatat diagnose dan tindakan terhadap pasien agar tersimpan di dalam laporan rekam medis pasien.
3. Rawat Inap. Modul ini mencatat
diganosa dan tindakan terhadap pasien, konsultasi dokter, hubungan dengan poliklinik/penunjang
medis.
4. Penunjang Medis/Laboratorium,
yang mencatat informasi pemeriksaan seperti: ECG, EEG, USG, ECHO, TREADMIL, CT
Scan, Endoscopy, dan lain-lain.
5. Penagihan dan Pembayaran,
meliputi penagihan dan pembayaran untuk rawat jalan, rawat inap dan penunjang
medis (laboratorium, radiologi, rehab medik), baik secara langsung maupun melalui jaminan dari pihak ketiga/asuransi/JPKM.
Modul ini juga mencatat transaksi harian pasien
(laboratorium, obat, honor dokter), daftar piutang, manajemen deposit dan
lain-lain.
6. Apotik/Farmasi, yang meliputi
pengelolaan informasi inventori dan transaksi obat-obatan.
Langganan:
Postingan (Atom)