Info Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada diluar kekuasaannya.Berdasarkan Deklarasi tersebut, pasca Perang Dunia II beberapanegara mengambil inisiatif untuk mengembangkan jaminan sosial,antara lain jaminan kesehatan bagi semua penduduk (Universal HealthCoverage). Dalam sidang ke58 tahun 2005 di Jenewa,World HealthAssembly(WHA) menggaris bawahi perlunya pengembangan sistempembiayaan kesehatan yang menjamin tersedianya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan kepada mereka terhadap risiko keuangan. WHA ke58 mengeluarkan resolusi yang menyatakan, pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan melalui Universal Health Coverage diselenggarakan melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial. WHA juga menyarankan kepada WHO agar mendorong negara-negara anggota untuk mengevaluasi dampak perubahan sistem pembiayaan kesehatan terhadap pelayanan kesehatan ketika mereka bergerak menuju Universal Health Coverage. Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi-bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali. Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). Mendukung pelaksanaan tersebut, Kementerian Kesehatan memberikan prioritas kepada jaminan kesehatan dalam reformasi kesehatan. Kementerian Kesehatan tengah mengupayakan suatu regulasi berupa Peraturan Menteri, yang akan menjadi payung hukum untuk mengatur antara lain pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Peraturan Menteri juga akan mengatur jenis dan plafon harga alat bantu kesehatan dan pelayanan obat dan bahan medis habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional JKN 2014 dijalankan oleh Pemerintah Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2014. Program JKN ini adalah merupakan salah satu program khusus yang berasal dari Pemerintah Indonesia yang akan membawa angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat dan rakyat Indonesia. Dan tentunya tujuan serta manfaat dari program ini adalah bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Nasional JKN ini adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dan BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Seperti yang telah kita kenal bahwa jaminan asuransi kesehatan adalah seperti halnya PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang kesemuanya itu masuk dalam bagian jaminan asuransi kesehatan di Indonesia belum termasuk yang swasta.
Semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN termasuk warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dan wajib membayar iuran kepada BPJS, bagi yang tidak mampu iuran dibayarkan pemerintah (PBI) yang pesertanya ditetapkan pemerintah. Konsep iuran BPJS bagi pekerja maupun PNS adalah 3 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 2 persen ditanggung pekerja itu sendiri, sehingga totalnya 5 persen berdasarkan upah.


Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional JKN 2014 dijalankan oleh Pemerintah Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2014. Program JKN ini adalah merupakan salah satu program khusus yang berasal dari Pemerintah Indonesia yang akan membawa angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat dan rakyat Indonesia. Dan tentunya tujuan serta manfaat dari program ini adalah bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Nasional JKN ini adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dan BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Seperti yang telah kita kenal bahwa jaminan asuransi kesehatan adalah seperti halnya PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang kesemuanya itu masuk dalam bagian jaminan asuransi kesehatan di Indonesia belum termasuk yang swasta.
Semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN termasuk warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dan wajib membayar iuran kepada BPJS, bagi yang tidak mampu iuran dibayarkan pemerintah (PBI) yang pesertanya ditetapkan pemerintah. Konsep iuran BPJS bagi pekerja maupun PNS adalah 3 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 2 persen ditanggung pekerja itu sendiri, sehingga totalnya 5 persen berdasarkan upah.

Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004.
Tujuan JKN agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau.
§ Hak : mendapatkan kartu peserta & pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
§ Fasilitas pelayanan tingkat pertama antara lain : puskesmas, klinik swasta, dokter praktek, klinik TNI/POLRI yang bekerja sama dengan BPJS.
§ Dan apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dgn BPJS.
§ Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah :penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi & akomodasi layanan rawat inap.
§ Kewajiban: membayar iuran & melapor kepada BPJS kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.
§ JKN wajib bagi setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
§ Manfaat JKN mencakup pelayanan kesehatan berupa penyuluhan, pencegahan, pengobatan & pemulihan kesehatan termasuk obat & bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
§ Peserta JKN yaitu pekerja penerima upah: orang yang bekerja & menerima upah rutin : PNS,TNI/ POLRI, Pegawai Swasta.
§ Pekerja bukan penerima upah: pekerja usaha mandiri/wiraswasta. Besar iurannya per orang/bulan. Penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin atau tidak mampu dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Tujuan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
· Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
· Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.
· Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
· Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan keluhan penyakit.
· Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
Seperti beberapa negara maju lainnya, Indonesia akan menerapkan JKN dengan sistem asuransi sosial. “Semakin banyak orang yang ikut JKN, semakin banyak orang yang akan menanggung biaya kesehatan,” kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementrian Kesehatan, Usman Sumantri di Jakarta (22/8/13).
Pada 2014 nanti, JKN baru mencakup pegawai negeri, anggota TNI/Polri, serta penduduk miskin dan tidak mampu. Ditargetkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah masuk dalam kepesertaan JKN.
JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS kesehatan yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI yang terdiri dari para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, juga pekerja mandiri).
Dasar Hukum JKN.
Yang menjadi dasar landasan dan dasar hukum dari jaminan kesehatan nasional ini adalah Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), Undang- undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), PP No 101/ 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), Perpres No 12 / 2103 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Roadmap JKN, Rencana aksi pengembangan pelayanan kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS.
Prosedur pendaftaran JKN bagi pekerja mandiri.
Pendaftaran dapat langsung mendatangi BPJS terdekat dengan menyiapkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan pas foto berwarna 3×4 (2 lembar). Di BPJS nanti diminta mengisi formulir dan diberikan nomor pendaftaran. Setelah itu, calon peserta JKN bisa membayar premi melalui kantor pos atau setor tunai di ATM BNI, BRI, dan Mandiri. Setelah membayar, nomor pendaftaran baru ditukar menjadi kartu keanggotaan. Dan premi selanjutnya, dapat secara rutin dibayarkan tiap bulan.
Selain pendaftaran melalui BPJS terdekat, pendaftaran JKN bisa melalui bank BNI, BRI dan Mandiri yang bekerjasama dengan BPJS.
- BRI Roxymas Jakarta
Pendaftaran bisa melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. Berikut beberapa prosedur yang perlu diperhatikan oleh calon peserta:
1. Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar kepesertaan BPJS-Kesehatan secara online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
- Alamat e-mail dan nomor ponsel yang bisa dihubungi
2. Calon Peserta mengisi isian secara lengkap (Nama, tanggal lahir, alamat, e-mail, dan lain-lain)
Besaran iuran adalah sesuai dengan kelas perawatan yang Anda pilih, yaitu:
- Kelas III = Rp. 25.500/Bulan
- Kelas II = Rp. 42.500/Bulan
- Kelas I = Rp. 59.500/Bulan
3. Setelah menyimpan data, sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi Nomor Registrasi ke alamat e-mail sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta.
4. Calon peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
5. Kelengkapan dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Pasfoto berwarna 3×4 cm (2 lembar)
- Formulir Pendaftaran (bisa Anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
- Lembar Virtual Account (bisa Anda dapatkan setelah proses aktivasi pendaftaran)
Prosedur pelayanan JKN adalah sebagai berikut:
§ Peserta akan mendapatkan pelayanan pertama difasilitas pelayanan kesehatan tingkat I (puskesmas,klinik swasta,dokter praktek, klinik TNI/POLRI yg bekerja sama dengn BPJS.
§ Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai sistim rujukan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
§ Peserta boleh langsung ke RS yang bekerja sama dengan BPJS apabila dalam kondisi gawat darurat.
§ Ikut JKN mulai 01 januari 2014, jangan tunggu sakit menyerang ….!
§ JKN diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN:
1. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
2. Pelayanan tidak sesuai indikasi medis atau untuk tujuan estetika
3. Pelayanan pengobatan alternatif
4. Pelayanan untuk mendapatkan keturunan
5. Pelayanan berobat ke luar negeri untuk tujuan estetika
6.Pelayanan untuk gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri (bunuh diri/narkoba).
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Kesehatan diantaranya dalam pembiayaan operasional fasilitas kesehatan akan dibiayai dari hasil pendanaan jaminan kesehatan, namun pada masa transisi untuk fasilitas sistem pelayanan kesehatan daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari pemerintah daerah.
Sedangkan ASKES yang dibawahi pusat akan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Kementerian Kesehatan (pusat) akan fokus pada pengaturan termasuk pedoman, standar-standar dan penyeimbang anggaran berdasarkan fiskal daerah.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan juga semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia.
sumber :
http://diskes.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/53
http://askep-net.blogspot.com/2013/08/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn.html
http://pengetahuanumum.net/indonesia/pemerintahan/jaminan-kesehatan-nasional-jkn/
http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004.
Tujuan JKN agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau.
§ Hak : mendapatkan kartu peserta & pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
§ Fasilitas pelayanan tingkat pertama antara lain : puskesmas, klinik swasta, dokter praktek, klinik TNI/POLRI yang bekerja sama dengan BPJS.
§ Dan apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dgn BPJS.
§ Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah :penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi & akomodasi layanan rawat inap.
§ Kewajiban: membayar iuran & melapor kepada BPJS kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.
§ JKN wajib bagi setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
§ Manfaat JKN mencakup pelayanan kesehatan berupa penyuluhan, pencegahan, pengobatan & pemulihan kesehatan termasuk obat & bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
§ Peserta JKN yaitu pekerja penerima upah: orang yang bekerja & menerima upah rutin : PNS,TNI/ POLRI, Pegawai Swasta.
§ Pekerja bukan penerima upah: pekerja usaha mandiri/wiraswasta. Besar iurannya per orang/bulan. Penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin atau tidak mampu dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Tujuan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
· Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
· Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.
· Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
· Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan keluhan penyakit.
· Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.
Seperti beberapa negara maju lainnya, Indonesia akan menerapkan JKN dengan sistem asuransi sosial. “Semakin banyak orang yang ikut JKN, semakin banyak orang yang akan menanggung biaya kesehatan,” kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementrian Kesehatan, Usman Sumantri di Jakarta (22/8/13).
Pada 2014 nanti, JKN baru mencakup pegawai negeri, anggota TNI/Polri, serta penduduk miskin dan tidak mampu. Ditargetkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah masuk dalam kepesertaan JKN.
JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS kesehatan yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI yang terdiri dari para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, juga pekerja mandiri).
Dasar Hukum JKN.
Yang menjadi dasar landasan dan dasar hukum dari jaminan kesehatan nasional ini adalah Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), Undang- undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), PP No 101/ 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), Perpres No 12 / 2103 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Roadmap JKN, Rencana aksi pengembangan pelayanan kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS.
Prosedur pendaftaran JKN bagi pekerja mandiri.
Pendaftaran dapat langsung mendatangi BPJS terdekat dengan menyiapkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan pas foto berwarna 3×4 (2 lembar). Di BPJS nanti diminta mengisi formulir dan diberikan nomor pendaftaran. Setelah itu, calon peserta JKN bisa membayar premi melalui kantor pos atau setor tunai di ATM BNI, BRI, dan Mandiri. Setelah membayar, nomor pendaftaran baru ditukar menjadi kartu keanggotaan. Dan premi selanjutnya, dapat secara rutin dibayarkan tiap bulan.
Selain pendaftaran melalui BPJS terdekat, pendaftaran JKN bisa melalui bank BNI, BRI dan Mandiri yang bekerjasama dengan BPJS.
- BRI Roxymas Jakarta
Pendaftaran bisa melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. Berikut beberapa prosedur yang perlu diperhatikan oleh calon peserta:
1. Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar kepesertaan BPJS-Kesehatan secara online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
- Alamat e-mail dan nomor ponsel yang bisa dihubungi
2. Calon Peserta mengisi isian secara lengkap (Nama, tanggal lahir, alamat, e-mail, dan lain-lain)
Besaran iuran adalah sesuai dengan kelas perawatan yang Anda pilih, yaitu:
- Kelas III = Rp. 25.500/Bulan
- Kelas II = Rp. 42.500/Bulan
- Kelas I = Rp. 59.500/Bulan
3. Setelah menyimpan data, sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi Nomor Registrasi ke alamat e-mail sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta.
4. Calon peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
5. Kelengkapan dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Pasfoto berwarna 3×4 cm (2 lembar)
- Formulir Pendaftaran (bisa Anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
- Lembar Virtual Account (bisa Anda dapatkan setelah proses aktivasi pendaftaran)
Prosedur pelayanan JKN adalah sebagai berikut:
§ Peserta akan mendapatkan pelayanan pertama difasilitas pelayanan kesehatan tingkat I (puskesmas,klinik swasta,dokter praktek, klinik TNI/POLRI yg bekerja sama dengn BPJS.
§ Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai sistim rujukan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
§ Peserta boleh langsung ke RS yang bekerja sama dengan BPJS apabila dalam kondisi gawat darurat.
§ Ikut JKN mulai 01 januari 2014, jangan tunggu sakit menyerang ….!
§ JKN diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN:
1. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
2. Pelayanan tidak sesuai indikasi medis atau untuk tujuan estetika
3. Pelayanan pengobatan alternatif
4. Pelayanan untuk mendapatkan keturunan
5. Pelayanan berobat ke luar negeri untuk tujuan estetika
6.Pelayanan untuk gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri (bunuh diri/narkoba).
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Kesehatan diantaranya dalam pembiayaan operasional fasilitas kesehatan akan dibiayai dari hasil pendanaan jaminan kesehatan, namun pada masa transisi untuk fasilitas sistem pelayanan kesehatan daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari pemerintah daerah.
Sedangkan ASKES yang dibawahi pusat akan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Kementerian Kesehatan (pusat) akan fokus pada pengaturan termasuk pedoman, standar-standar dan penyeimbang anggaran berdasarkan fiskal daerah.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan juga semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia.
sumber :
http://diskes.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/53
http://askep-net.blogspot.com/2013/08/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn.html
http://pengetahuanumum.net/indonesia/pemerintahan/jaminan-kesehatan-nasional-jkn/
http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar