Minggu, 14 September 2014

Sistem Informasi Kesehatan



Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Peraturan perundang undangan yang menyebutkan sistem informasi kesehatan adalah Kepmenkes Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang kesehatan dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan kabupaten/kota.Suatu sistem informasi terdiri dari data, manusia dan proses serta kombinasi perangkat keras, perangkat lunak dan teknologi komunikasi. Penggunaan informasi terdiri dari 3 tahap yaitu pemasukan data, pemerosesan, dan pengeluaran informasi.

Begitu banyak manfaat Sistem Informasi Kesehatan yang dapat membantu para pengelola program kesehatan, pengambil kebijakan dan keputusan pelaksanaan di semua jenjang administrasi (kabupaten atau kota, provinsi dan pusat) dan sistem dalam hal berikut :
1.     Mendukung manajemen kesehatan
2.     Mengidentifikasi masalah dan kebutuhan
3.     Mengintervensi masalah kesehatan berdasarkan prioritas
4.     Pembuatan keputusan dan pengambilan kebijakan kesehatan berdasarkan bukti
5.     Mengalokasikan sumber daya secara optimal
6.     Membantu peningkatan efektivitas dan efisiensi
7.     Membantu penilaian transparansi

Peranan sistem informasi kesehatan
Menurut WHO ada 6 komponen sistem kesehatan :
1.     Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
2.     Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan)
3.     Health worksforce (tenaga medis)
4.     Health system financing (sistem pembiayaan kesehatan)
5.     Health information system (sistem informasi kesehatan)
6.     Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah)
Adapun subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, yaitu:
1.     Upaya kesehatan
2.     Penelitian dan pengembangan kesehatan
3.     Pembiayaan kesehatan
4.     Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan
5.     Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
6.     Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan

Ruang lingkup Aplikasi Sistem Informasi Kesehatan ini antara lain sebagai berikut:
1.     Registrasi Pasien, yang mencatat data/status pasien untuk memudahkan pengidentifikasian maupun pembuatan statistik dari pasien masuk sampai keluar. Modul ini meliputi pendaftaran pasien baru/lama, pendaftaran rawat inap/jalan, dan info kamar rawat inap.
2.     Rawat Jalan/Poliklinik yang tersedia di rumah sakit, seperti: penyakit dalam, bedah, anak, obstetri dan ginekologi, KB, syaraf, jiwa, THT, mata, gigi dan mulut, kardiologi, radiologi, bedah orthopedi, paru-paru, umum, UGD, dan lain-lain sesuai kebutuhan. Modul ini juga mencatat diagnose dan tindakan terhadap pasien agar tersimpan di dalam laporan rekam medis pasien.
3.     Rawat Inap. Modul ini mencatat diganosa dan tindakan terhadap pasien, konsultasi dokter, hubungan dengan poliklinik/penunjang medis.
4.     Penunjang Medis/Laboratorium, yang mencatat informasi pemeriksaan seperti: ECG, EEG, USG, ECHO, TREADMIL, CT Scan, Endoscopy, dan lain-lain.
5.     Penagihan dan Pembayaran, meliputi penagihan dan pembayaran untuk rawat jalan, rawat inap dan penunjang medis (laboratorium, radiologi, rehab medik), baik secara langsung maupun melalui jaminan dari pihak ketiga/asuransi/JPKM. Modul ini juga mencatat transaksi harian pasien (laboratorium, obat, honor dokter), daftar piutang, manajemen deposit dan lain-lain.
6.     Apotik/Farmasi, yang meliputi pengelolaan informasi inventori dan transaksi obat-obatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar