Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah suatu sistem
pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara
sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Peraturan perundang undangan
yang menyebutkan sistem informasi kesehatan adalah Kepmenkes Nomor
004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang
kesehatan dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang petunjuk
pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan
kabupaten/kota.Suatu sistem informasi terdiri dari data, manusia dan proses
serta kombinasi perangkat keras, perangkat lunak dan teknologi komunikasi.
Penggunaan informasi terdiri dari 3 tahap yaitu pemasukan data, pemerosesan, dan
pengeluaran informasi.
Begitu banyak manfaat Sistem Informasi Kesehatan yang dapat
membantu para pengelola program kesehatan, pengambil kebijakan dan keputusan
pelaksanaan di semua jenjang administrasi (kabupaten atau kota, provinsi dan
pusat) dan sistem dalam hal berikut :
1. Mendukung manajemen kesehatan
2. Mengidentifikasi masalah dan
kebutuhan
3. Mengintervensi masalah
kesehatan berdasarkan prioritas
4. Pembuatan keputusan dan
pengambilan kebijakan kesehatan berdasarkan bukti
5. Mengalokasikan sumber daya
secara optimal
6. Membantu peningkatan
efektivitas dan efisiensi
7. Membantu penilaian
transparansi
Peranan
sistem informasi kesehatan
Menurut WHO ada 6 komponen sistem
kesehatan :
1. Service
delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
2. Medical
product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan)
3. Health
worksforce (tenaga medis)
4. Health
system financing (sistem pembiayaan kesehatan)
5. Health
information system (sistem informasi kesehatan)
6. Leadership
and governance (kepemimpinan dan pemerintah)
Adapun subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, yaitu:
1. Upaya
kesehatan
2. Penelitian
dan pengembangan kesehatan
3. Pembiayaan
kesehatan
4. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan
5. Sediaan
farmasi, alat kesehatan dan makanan
6. Manajemen,
informasi, dan regulasi kesehatan
Ruang lingkup Aplikasi Sistem Informasi Kesehatan ini
antara lain sebagai berikut:
1. Registrasi Pasien, yang mencatat
data/status pasien untuk memudahkan pengidentifikasian maupun pembuatan statistik
dari pasien masuk sampai keluar. Modul ini meliputi pendaftaran pasien baru/lama,
pendaftaran rawat inap/jalan, dan info kamar rawat inap.
2. Rawat Jalan/Poliklinik yang
tersedia di rumah sakit, seperti: penyakit dalam, bedah, anak, obstetri dan ginekologi,
KB, syaraf, jiwa, THT, mata, gigi dan mulut, kardiologi, radiologi, bedah
orthopedi, paru-paru, umum, UGD, dan lain-lain sesuai kebutuhan. Modul ini juga
mencatat diagnose dan tindakan terhadap pasien agar tersimpan di dalam laporan rekam medis pasien.
3. Rawat Inap. Modul ini mencatat
diganosa dan tindakan terhadap pasien, konsultasi dokter, hubungan dengan poliklinik/penunjang
medis.
4. Penunjang Medis/Laboratorium,
yang mencatat informasi pemeriksaan seperti: ECG, EEG, USG, ECHO, TREADMIL, CT
Scan, Endoscopy, dan lain-lain.
5. Penagihan dan Pembayaran,
meliputi penagihan dan pembayaran untuk rawat jalan, rawat inap dan penunjang
medis (laboratorium, radiologi, rehab medik), baik secara langsung maupun melalui jaminan dari pihak ketiga/asuransi/JPKM.
Modul ini juga mencatat transaksi harian pasien
(laboratorium, obat, honor dokter), daftar piutang, manajemen deposit dan
lain-lain.
6. Apotik/Farmasi, yang meliputi
pengelolaan informasi inventori dan transaksi obat-obatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar